Surabaya,  BeritaTKP.Com – Di bulan suci Ramadhan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan kelonggaran kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Yakni berupa Diskon Ramadan 2021 yang digelar mulai 20 April-24 Juni 2021. Porgram ini diumumkan langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di akun Instagram @khofifah.ip, Senin (19/4/2021).

Ilustrasi parkir.

Diskon Ramadan ini berupa pemotongan pajak pokok kendaraan bermotor termasuk yang baru. Rinciannya yaitu, jenis roda empat dan lebih akan didiskon sebesar lima persen. Sedangkan jenis roda dua dan roda tiga mendapat diskon sebanyak 15 persen.

“Pemprov Jatim memberikan diskon Ramadan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” tulis Khofifah.

Khusus untuk kendaraan listrik lama dan baru, malah dibebaskan dari PKB. Tak hanya diskon, pungkas Khofifah, wajib pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Mantan Menteri Sosial itu menambahkan, wajib pajak juga berkesempatan mendapat tabungan umroh dari program Diskon Ramadan 2021 ini. Besarannya mencapai Rp30 juta. “Yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian,” ujar Khofifah. AR/Red