LAMPUNG, BeritaTKP – Belum sempat menikmati kebebasan setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, Jonathan Eko Suhendri (37) kembali harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap sesaat setelah keluar dari Lapas Kelas II B Kota Agung, Senin (17/8/2026).
Jonathan diamankan Tim URC Polsek Sukoharjo karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu pada 2020.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus lama. Polisi sebelumnya memperoleh informasi mengenai keterlibatan Jonathan setelah memeriksa seorang penadah sepeda motor hasil kejahatan.
“Tim mengetahui terduga pelaku akan selesai menjalani hukuman pada 17 Agustus 2026. Tim kemudian menuju Lapas Kelas II B Kota Agung dan melakukan penangkapan sesaat setelah pelaku keluar dari lapas,” ujar Rosali, Selasa (18/8/2026).
Begal Motor pada 2020
Kasus tersebut terjadi pada Kamis malam, 9 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban Riki Ardeva sedang mengendarai sepeda motor milik temannya untuk mengantarkan seorang perempuan pulang.
Ketika melintas di Jalan Raya Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, korban tiba-tiba dicegat dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan lis merah.
Kedua pelaku kemudian mengancam korban menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya kehilangan sepeda motor yang dibawanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Sukoharjo pada 10 Juli 2020.
Lima hari kemudian, polisi berhasil mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil kejahatan. Dari pemeriksaan terhadap penadah tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai sosok yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembegalan.
Namun, saat identitasnya diketahui, Jonathan ternyata sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kota Agung.
Polisi kemudian menunggu hingga masa hukumannya selesai. Begitu Jonathan keluar dari lapas pada 17 Agustus 2026, petugas langsung menangkapnya dan membawanya ke Polsek Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih mendalami peran Jonathan dalam kasus pembegalan yang terjadi enam tahun lalu, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.
Kasus tersebut kini dalam proses penyidikan dan polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.(æ/red)





