Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 10,3 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku yang diduga berperan sebagai penerima dan pengedar, sementara pengendali utama diketahui merupakan seorang narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan kasus bermula saat tim gabungan Bareskrim Polri menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 10.13 WIB, petugas mencurigai sebuah truk boks ekspedisi J&T Cargo bernomor polisi B-9802-UEY yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut menemukan satu paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

“Saat melakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja sebanyak bruto 10 kilogram,” ujar Eko.

Gunakan Identitas dan Alamat Fiktif

Hasil penyelidikan menunjukkan paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial AM dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan ditujukan kepada penerima bernama Danil Yustisia di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, polisi memastikan nama pengirim, nama penerima, alamat tujuan, hingga nomor telepon yang digunakan merupakan data fiktif untuk mengelabui petugas.

“Nama, nomor HP dan alamat fiktif,” kata Eko.

Polisi Lakukan Controlled Delivery

Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, polisi menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim sambil diawasi hingga mencapai gudang ekspedisi di Tangerang.

Pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pria bernama Muhammad Nur Fajri (30) datang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam untuk mengambil paket tersebut. Sesaat setelah paket diterima, petugas langsung menangkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Fajri mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah Maulana Cherdas Soendoro (31) dengan imbalan Rp700 ribu.

“Muhammad Nur Fajri mengambil paket ganja sebanyak 10 kg di J&T Cargo Karang Tengah atas perintah Maulana Cherdas Soendoro dengan upah Rp700 ribu,” jelas Eko.

Pengendali Berasal dari Dalam Lapas

Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap Maulana Cherdas Soendoro di area parkir sebuah restoran cepat saji di Karang Mulya, Tangerang, yang menjadi lokasi penyerahan paket.

Dalam pemeriksaan, Maulana mengaku dirinya diperintah oleh seorang narapidana bernama Ardiansyah yang sedang menjalani hukuman di Lapas Rajabasa, Lampung.

Ia juga mengungkapkan bahwa aksi serupa telah dilakukan sebelumnya. Pada Juni 2026, dirinya pernah menerima kiriman 10 kilogram ganja atas arahan orang yang sama.

Polisi Sita Ganja dan Peralatan Pengemasan

Penggeledahan di kediaman Maulana di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya alat isap ganja (bong), plastik klip, serta lakban untuk mengemas ulang barang haram tersebut sebelum diedarkan.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 10.335 gram ganja kering
  • 2 unit telepon seluler
  • 2 unit sepeda motor Honda Vario

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, jumlah ganja yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 30.988 jiwa, dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp41,3 juta.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.(æ/red)