Mataram, BeritaTKP.com – Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NDR di kamar indekosnya di kawasan Gomong, Kota Mataram, Senin (3/8/2026). Rekonstruksi menghadirkan tersangka Haikal dengan total 44 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah korban ditemukan meninggal dunia.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa rekonstruksi berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni kamar indekos korban dan rumah tersangka di wilayah Punia. Dari keseluruhan adegan yang diperagakan, 35 adegan berlangsung di lokasi pembunuhan.

“Jadi, 44 adegan ini tidak hanya di kos korban yang kita saksikan bersama ini, ada juga TKP lainnya di wilayah Punia. Untuk TKP kos ini, ada 35 adegan,” ujar Made Dharma.

Adegan Pembunuhan Jadi Sorotan

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan kronologi tindakan tersangka saat menghilangkan nyawa korban. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut dimulai pada adegan ke-17, ketika tersangka membekap korban hingga tidak sadarkan diri.

Setelah itu, tersangka mengecek kondisi korban dengan memastikan apakah korban masih bernapas. Karena mengetahui korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, tersangka kemudian mengambil sebuah bantal dan kembali melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Rangkaian tersebut berlangsung hingga adegan ke-28.

“Mulai adegan ke-17, dimana tersangka membekap korban hingga korban lemas tidak sadarkan diri, dilanjutkan yang bersangkutan cek kembali korban dengan tangannya mendekati hidung korban yang masih ada nafas, dan tersangka kembali ambil bantal untuk mengakhiri nyawa korban. Itu sampai adegan ke-28,” jelas Made Dharma.

Jaksa Pastikan Rekonstruksi Sesuai Hasil Penyidikan

Rekonstruksi turut disaksikan jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Mataram, Agung Kunto, yang memastikan seluruh adegan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, tidak ada adegan yang dibuat atau diarahkan di luar pengakuan tersangka. Seluruh rangkaian merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik, meski terdapat beberapa tahapan yang diperagakan dengan urutan berbeda.

“Kami turut saksikan lebih dari apa yang memang dilakukan tersangka sendiri. Jadi, tidak ada adegan yang diarahkan, semua murni yang dialami tersangka dan disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan,” kata Agung Kunto.

Ia menambahkan bahwa hasil rekonstruksi tidak menunjukkan adanya fakta baru yang bertentangan dengan berkas penyidikan.

“Semua sesuai, yang ada hanya beberapa tahapan terbalik,” ujarnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menetapkan Haikal sebagai tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, hasil pengembangan penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka, yakni terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan. Atas dasar itu, Haikal juga dijerat Pasal 307 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menegaskan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan hasil penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.(æ/red)