Gresik, BeritaTKP.com – M. Miftakhul Khoiri (37), warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, saat ini harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran telah membacok temannya sendiri saat terpengaruh efek minuman beralkohol.
Kasus penganiayaan ini bermula ketika pelaku Khoiri bersama temannya Imam Ma’ruf (36), pesta minuman keras di wilayah Kecamatan Panceng. Usai pesta berlangsung, mereka yang masih terpengaruh minuman keras, pulang ke rumah Khoiri. Di teras rumah rekannya, Imam Ma’ruf tertidur. Entah dengan alasan apa, tiba-tiba Khoiri melancarkan aksinya ke arah Imam menggunakan celurit. “Pelaku tiba-tiba membacok tubuh dan kepala korban beberapa kali,” kata Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin.

Korban Imam Ma’ruf yang kaget, lalu terbangun dan berlari meninggalkan rumah pelaku dengan kondisi tubuh dan kepalanya mengucur darah. Ia akhirnya ditolong oleh sejumlah warga yang sedang berada di warung kopi untuk dibawa ke Puskesmas Sekapuk. “Korban mengalami sejumlah luka, salah satunya di bagian pipi dekat mulut. Saat ini masih menjalani perawatan medis,” kata Mutlakin.
Tak puas usai membacok temannya sendiri, Khoiri yang masih terpengaruh miras mendatangi rumah tetangganya bernama Mbah Karpyan lalu mengintimidasinya. Hingga suara intimidasi yang keras tersebut terdengar oleh Ali Mustofa (33) yang sedang tidur.
Ali Mustofa berusaha melerai Khoiri dan Mbah Karpyan. Namun, niat baiknya berujung apes. Ali malah turut menjadi korban. Pelaku memukulnya mengenai bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Ujungpangkah.
Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah pun bergerak cepat menangkap Khoiri. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dugaan sementara karena pengaruh miras, pelaku dan korban teman kumpul sehari-hari.
Gara-gara ulahnya, saat ini pelaku harus berurusan dengan hukum. Ia harus mendekam di balik jeruji penjara Polsek Ujungpangkah. Pelaku terancam jeratan Pasal 351 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Din/RED)





