Bogor, BeritaTKP.com – Polres Metro Depok mengungkap rangkaian kekerasan sadis yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial IF (26) terhadap anak tirinya, balita perempuan berusia empat tahun, di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Aksi kekerasan yang berlangsung berulang ini menyebabkan korban mengalami luka parah, patah tulang, hingga bekas sundutan rokok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa kekerasan sempat disaksikan ibu kandung korban, meski awalnya ia berusaha menutupi perbuatan suaminya saat diperiksa polisi.

“Setelah pemeriksaan intensif, ibu kandung korban akhirnya mengakui sempat melihat tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka,” ujar Made, Kamis (4/12/2025).

Hingga kini, polisi masih mendalami apakah ibu kandung terlibat atau turut membiarkan kekerasan terjadi. Sementara itu, IF telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Rangkaian Kekerasan

Kekerasan pertama terungkap terjadi pada 26 November 2025. Saat itu, IF mengajak korban berjemur di depan rumah. Ketika korban terjatuh, tersangka menggendongnya ke dalam kamar dan menekan tangan kanan korban ke arah dada dengan kekuatan penuh.

Kekerasan kembali terjadi pada 30 November 2025. Korban memecahkan piring saat makan, membuat tersangka marah dan menendang hingga menginjak paha korban. IF bahkan mengangkat tubuh korban dan menghantamkannya ke lantai hanya karena balita itu tertidur dan tidak segera bangun.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami patah tulang pada lutut kiri, sejumlah luka lebam di sekujur tubuh, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.

Polisi juga mengungkap pengakuan mengerikan dari tersangka: ia menyundut bagian kemaluan korban dengan rokok saat memandikannya.

“Secara visual memang ditemukan bekas sundutan rokok,” kata Made.

Korban dalam Kondisi Memprihatinkan

Kasus ini awalnya terungkap setelah kakek korban melaporkan kondisi cucunya yang penuh luka dan tidak mampu berdiri pada 2 Desember 2025. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, di mana dokter menemukan patah tulang, memar luas, dan dugaan trauma akibat kekerasan berulang.

Polisi kini menggali lebih banyak keterangan dari lingkungan sekitar keluarga guna memetakan pola kekerasan yang dialami korban.

Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU KDRT, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(æ/red)