Jambi, BeritaTKP.com – Polda Jambi mengamankan seorang pria berinisial T, yang diduga menjual bayi kandungnya yang masih berusia delapan bulan. Kasus yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik menyatakan akan segera menggelar perkara guna menentukan status hukum terhadap pria tersebut.
Polisi Dalami Dugaan TPPO
Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar, mengatakan perkara telah dilimpahkan dari Polres Batang Hari ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan seluruh alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Ditreskrimum akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya,” kata Irjen Krisno, Rabu (29/7/2026).
Usai diamankan, T dibawa ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dengan kepala tertutup kain. Ia tidak memberikan tanggapan saat ditanya awak media.
Bayi Kembali ke Pelukan Ibu
Pada Rabu (29/7/2026), Polda Jambi memfasilitasi penyerahan bayi berinisial G kepada ibu kandungnya, PS, setelah keduanya terpisah selama 22 hari.
Prosesi penyerahan disaksikan langsung oleh Kapolda Jambi, Anggota DPR RI Dapil Jambi Rocky Candra, serta Bupati Batang Hari Fadhil Arief.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada 7 Juli 2026, ketika bayi tersebut dibawa oleh T dari ibunya. Polisi menduga bayi kemudian dijual kepada seorang perempuan sebelum akhirnya diserahkan kepada kelompok masyarakat Orang Rimba di kawasan Bukit Duabelas, Jambi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Batang Hari pada 17 Juli 2026.
Dalam proses penanganan, bayi sempat ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batang Hari. Namun, pada 24 Juli 2026, sekelompok massa mengambil bayi tersebut dari rumah aman sebelum akhirnya bersedia menyerahkannya kembali kepada pihak kepolisian.
Diduga Dijual Rp20 Juta
Kapolda Jambi mengungkapkan penyidik menduga bayi tersebut dijual oleh ayah kandungnya dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa, termasuk keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, mengatakan penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi selama proses hukum masih berlangsung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(æ/red)





