Surabaya, BeritaTKP.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi untuk mendalami perkara yang telah menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Choirul Anwar, sebagai tersangka.
Pemeriksaan saksi masih terus berlangsung dan jumlahnya diperkirakan akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Seluruh Saksi Berasal dari Internal KBS
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmadja, mengatakan penyidik baru saja kembali memeriksa tujuh saksi sehingga total saksi yang telah dimintai keterangan mencapai sekitar 25 orang.
“Nanti di-update, ya, berdasarkan yang ada, ada 7 (saksi baru yang diperiksa), dari sekitaran 25 (total saksi),” ujar Punia, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, seluruh saksi yang diperiksa sejauh ini merupakan pegawai maupun pihak internal KBS. Penyidik belum meminta keterangan dari pihak di luar lembaga tersebut.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejati Jawa Timur menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“KBS kita lanjut (penyidikan), ya. Jadi kita sedang pemeriksaan saksi-saksi juga, kita juga nanti akan update lagi untuk perkembangan selanjutnya,” kata Punia.
Belum Ada Permohonan Penangguhan Penahanan
Terkait kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan dari tersangka, Punia menyebut hingga kini Kejati Jawa Timur belum menerima pengajuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengajuan penangguhan merupakan hak setiap tersangka, namun sampai saat ini belum ada permohonan yang masuk kepada penyidik.
Eks Dirut KBS Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016 hingga 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Choirul Anwar langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Kejati Jawa Timur.
Penyidik menduga telah terjadi penyelewengan dana pengelolaan keuangan KBS yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp10,2 miliar. Hingga kini, Kejati Jawa Timur masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(æ/red)





