POLEWALI MANDAR, BeritaTKP.com — Seorang oknum aparatur sipil negara atau ASN berinisial AA, 44 tahun, diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang milik Pemerintah Daerah Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Barang yang diduga dicuri berupa pendingin ruangan atau AC serta lampu sorot yang berada di lingkungan Kantor Bupati Polewali Mandar.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengatakan pelaku merupakan ASN yang diduga melakukan tindak pidana pencurian barang milik Pemda Polman.

“Masalah tindak pidana pencurian barang milik Pemda Polman dilakukan oleh tersangka inisial AA yang merupakan ASN,” kata AKP Budi.

AA diamankan saat diduga beraksi di lingkungan Kantor Bupati Polman, Jalan Manunggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 Wita.

Sebelum dibawa aparat kepolisian, AA sempat terlihat bersimpuh di hadapan Sekda Polman, Nursaid Mustafa. Momen tersebut kemudian menjadi perhatian publik.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sejak Maret hingga 23 Mei 2026. Polisi menyebut pelaku diduga leluasa mencuri karena memahami situasi di lokasi, mengingat tempat kejadian berada di kawasan perkantoran tempatnya berdinas.

“Itu dilakukan sejak bulan Maret sampai dengan tanggal 23 Mei 2026. Dia melakukan aksi pencurian,” ungkap Budi.

Adapun barang yang diduga dicuri yakni enam set AC dari kantor daerah, satu unit outdoor AC di ruang humas, serta tujuh set lampu sorot dari gudang.

“Adapun jumlah barang yang dicuri yaitu enam set AC yang berada di kantor daerah, kemudian satu outdoor AC untuk di ruang humas, kemudian TKP yang ada di gudang tujuh set lampu sorot,” jelas Budi.

Saat ini, AA telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang lain yang turut dicuri.(æ/red)