Polda Banten meningkatkan patroli keamanan untuk mengantisipasi potensi kejahatan setelah isu pocong palsu viral di media sosial.

BANTEN, BeritaTKP.com — Polda Banten meningkatkan patroli keamanan menyusul merebaknya isu kemunculan pocong palsu yang viral di media sosial. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindak kejahatan yang memanfaatkan keresahan masyarakat.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, memastikan bahwa isu kemunculan pocong palsu yang ramai beredar di media sosial tidak benar. Meski demikian, polisi tetap meningkatkan kewaspadaan agar keresahan warga tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin keresahan masyarakat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi kejahatan seperti pencurian, perampokan, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya,” kata Hengki, Senin, 25 Mei 2026.

Hengki mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi maupun video yang belum jelas kebenarannya. Ia juga meminta warga tidak ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kepanikan.

Menurut Hengki, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Banten saat ini masih aman dan kondusif. Peningkatan patroli dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak panik, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelasnya.

Polda Banten juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan 110 yang aktif selama 24 jam.

“Masyarakat kami minta tetap tenang. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110,” pungkas Hengki.

Polisi menegaskan, kewaspadaan tetap penting, tetapi masyarakat diimbau tidak terpancing isu hoaks yang dapat memperkeruh situasi dan mengganggu ketertiban umum.(æ/red)