Ilustrasi

Nganjuk, BeritaTKP.com – MIK, seorang anggota DPRD Nganjuk yang ditangkap usai kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu, kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia diketahui juga merupakan wakil rakyat termuda di Nganjuk.

“Infonya gitu usianya termuda,” terang Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, Selasa (14/12/2021).

Pihaknya mengatakan bahwa anggota DPRD Nganjuk tersebut diamankan pada Minggu (12/12/2021), saat tengah pesta sabu bersama dua temannya. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,91 gram.

“Kelahirannya pada tahun 1992. Jadi paling muda infonya. Kita amankan Minggu kemarin di rumah kediamannya,” jelas Boy.

Kemudian Kepala Satreskoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menyampaikan bahwasannya yang bersangkutan merupakan anggota dewan dari Partai Perindo. “Dari Partai Perindo infonya kita amankan bersama dua rekannya yang merupakan kakak beradik,” tutur Pujo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 UURI Nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

(k/red)