TEGAL, BeritaTKP.com – Komplotan pencuri dan penadah hewan ternak kerbau berhasil diringkus oleh Polres Tegal. Komplotan pencuri ini beranggotakan enam orang dua diantaranya adalah ayah dan anak.
“Awalnya pelaku pencurian kerbau yang ditangkap enam orang, satu pelaku kita serahkan ke Polres Brebes. Karena pada saat kita dapati setelah melakukan pencurian hewan di Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes jadi satu tersangka kita serahkan ke Polres Brebes untuk prosesnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, Selasa (14/12/2021).
Dari enam tersangka, lima orang di antaranya berperan sebagai pencuri dan seorang lagi berperan sebagai penadah. Terdapat dua orang yang merupakan ayah dan anak dalam komplotan itu yakni Irwan ,48, dan Aris ,27, warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Irwan yang berperan sebagai penadah hewan curian.
Aris bersama empat pelaku lainnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tegal saat mencuri empat kerbau menggunakan truk sewaan pada Jumat (10/12) lalu.
Komplotan itu mencuri lima ekor kerbau di Desa Cempaka, Kecamatan Bumijawa dan tiga kerbau bule di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Nilai jual delapan kerbau tersebut diperkirakan mencapai Rp 130 juta.
“Yang menarik, setelah lima pelaku tertangkap dan dilakukan penahanan di tahanan Polres Tegal, tiba-tiba ayah dari salah satu pelaku, Irwan selaku penadah, akan membesuk anaknya yang ditahan di Polres. Saat diselidiki ternyata orang tua pelaku turut serta sebagai penadah, jadi langsung kita tangkap,” ungkap Dewa.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk yang digunakan untuk membawa kerbau curian, kayu runcing yang dipakai untuk melukai hidung kerbau, tambang, korek api, senjata tajam dan beberapa uang tunai hasil penjualan kerbau.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap penadah, polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (RED)