ilustrasi

Pringsewu, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial M (42) yang berprofesi sebagai sopir travel ditangkap polisi karena kedapatan membawa dan menyimpan senjata api rakitan jenis pistol lengkap dengan lima butir amunisi aktif. Pelaku diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota, Lampung.

M, warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap di Jalan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Yunnus, Senin (22/12/2025).

Yunnus menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat saat petugas melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kriminal di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara. Warga mencurigai seorang pria yang diduga menyimpan senjata api di dalam mobil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta lima butir amunisi aktif.

“Senjata api rakitan itu disimpan di dalam tas berwarna hijau dan disembunyikan di dashboard mobil minibus Toyota Avanza warna silver,” ungkap Yunnus.

Dikuasai Lebih dari Dua Tahun

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menguasai senjata api rakitan tersebut selama lebih dari dua tahun. Senjata itu dibelinya seharga Rp 1,5 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya secara dekat.

“Tersangka berdalih membeli senjata api rakitan itu untuk menjaga diri karena pekerjaannya sebagai sopir travel yang sering melakukan perjalanan jarak jauh, termasuk ke luar Provinsi Lampung,” jelas Yunnus.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan, mengungkap identitas penjual, serta menyelidiki kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.

“Kami juga mendalami apakah senjata api rakitan ini pernah digunakan dalam kejahatan lain, mengingat tersangka kerap melakukan perjalanan lintas wilayah,” pungkas Yunnus.(æ/red)