Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang guru di Kabupaten Situbondo tidak mengajarkan hal sepatutnya sebagaimana menjadi guru. Dia malah mengajak orang-orang untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu lewat sosial medianya.
Ajakan tersebut diunggah oleh seorang oknum guru berinisial BFR ,39, warga asal Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo ke media sosial.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno menjelaskan untuk menyikapi aksinya tersebut, anggota Satreskoba Polres Situbondo langsung bergerak dengan sigap melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang guru berinisial BFR ,39,.
Pelaku merupakan seorang guru berstatus PNS. “Pelaku diamankan usai mengunggah ajakan untuk nyabu pada Kamis malam. Dia ditangkap di rumahnya semalam,” ucapnya, Jumat (29/10) petang.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di rumahnya berupa sisa sabu seberat 2,79 gram. Kemudian satu buah plastik klip sisa sabu seberat 0,12 gram serta sebuah pipet dan alat penghisap sabu.
Untuk pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba ini, pria tersebut serta sejumlah barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.
Saat ini, BFR sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(k/red)