Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Campor, Bangkalan, Madura, Moch. Abd. Rahem, yang dilaporkan oleh Teguh Winarna, S.S., pemilik persewaan mobil (rental) “Global Land Trans Tour & Travel” yang beralamat di jalan Dukuh Setro 1A, Surabaya ke Polrestabes Surabaya atas perkara penggelapan mobil rental.

Teguh melaporkan Abd. Rahem ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 2 Oktober 2021 lalu, dan menerima Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/ B/ 734/ X/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim.

“Sebenarnya ada 4 mobil yang disewa bulanan oleh Abd. Rahem, Kades Campor, Bangkalan yaitu Xenia silver, Ayla putih, Agya merah dan Xenia putih,” jelas Teguh, saat dikonfirmasi pada Jumat (29/10/2021) malam.

Teguh menerangkan bahwa, dari 4 unit mobil yang disewa oleh Abd. Rahem, ia sudah menarik paksa 3 unit mobil, tinggal tersisa mobil Xenia putih dengan nopol N 1533 FA yang tidak tahu dimana keberadaannya sampai sekarang, dan akhirnya Teguh melaporkan Abd. Rahem ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan mobil Xenia putih tersebut.

“Xenia Silver selama 6 bulan belum dibayar uang sewanya, setiap bulannya Rp. 5,5 juta. Mobil Ayla silver selama 6 bulan uang sewanya belum dibayar, setiap bulan sewanya Rp, 4,5 juta, dan mobil Agya merah selama 6 bulan uang sewanya juga belum dibayar, setiap bulan sewanya Rp 4,5 juta. Sedangkan mobil Xenia putih yang tidak tahu dimana keberadaannya, setahun belum bayar biaya sewa, per bulan Rp 5,5 juta,” ujar Teguh.

Terkait mobil Xenia putih yang disewa dan sekarang tidak tahu dimana keberadaannya, Teguh sempat mendatangi Kades Abd. Rahem, dan ia hanya dijanjikan mobil Xenianya akan segera dikembalikan.

“Janji tidak ditepati, dan saya dapat info bahwa mobil saya digadaikan, dan untuk minta kepastian hukum atas mobil Xenia saya, akhirnya saya didampingi oleh pengacara saya yaitu, Dodik Firmansyah, SH., datang ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Abd. Rahem menggelapkan mobil Xenia saya,” pungkas Teguh.

Di kesempatan berbeda, pengacara Teguh yaitu, Dodik Firmansyah, SH., dari kantor Hukum D.Firmansyah, yang bertempat di Jalan Peneleh no.128, Surabaya, mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu kliennya.

“Kita sudah datangi Abd. Rahem untuk meminta mobil klien saya dikembalikan, akan tetapi hanya dijanjikan saja, dan sudah beberapa kali saya telpon tidak pernah diangkat. Atas dasar itu, saya dampingi klien saya untuk melaporkan Abd. Rahem atas dugaan penggelapan mobil Xenia putih,” ujar Dodik Firmansyah, SH., Jumat (29/10/2021).

Dodik Firmansyah, SH., menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan semua sanksi hukum atas tindakan melanggar hukum telah diatur didalam KUHP. Dan perkara penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP.

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkas pengacara Dodik Firmansyah, SH.

Media ini akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait atas perkara dugaan penggelapan mobil rental milik Teguh Winarna yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. @red