Bengkalis, BeritaTKP.com – Setelah dilaporkan empat bulan lalu, akhirnya Syah (56), yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang dan sempat mengobrak abrik warung milik Ramli (61) di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bengkalis.
Korban yang sempat melapor ke Polsek Bengkalis disuruh ke Polres dan melaporkan kejadian itu. Di mana korban merasa terancam nyawanya dan trauma atas perbuatan pelaku.
Di mana peristiwa pengancaman ini berawal ketika korban, membuat WC di rumahnya dengan mempekerjakan pelaku dengan upah Rp120 ribu per hari.
“Ya, setelah 10 hari, akhirnya WC tersebut selesai. Namun, hasil pekerjaan pelaku kurang bagus. Kemudian saya tidak lagi mempekerjakan pelaku untuk pemasangan keramik dan plesteran,” ujar Ramli.
Namun kata Ramli, setelah tidak lagi diperkerjakan, tahu-tahu pelaku meminta upahnya kepada korban. Karena menurut pelaku ada 9 hari upahnya belum dibayar korban. Sedangkan korban sudah melunasi upah pembuatan WC tersebut.
Malas ribut-ribut, karena pelaku masih terbilang kakak ipar, korban pun berjanji akan membayar upah yang diminta pelaku sebesar Rp400 ribu.
Ia menceritakan, namun dua hari kemudian tepatnya malam hari datang anak angkat pelaku ke rumahnya, meminta uang sisa kerja Rp400 tersebut. Namun dirinya mengaku belum ada uang dan berjanji satu dua hari untuk melunasinya dan akan memberikan langsung kepada pelaku.
“Namun esoknya, saat saya mau membuka warungnya di belakang SDN 36 Sekodi, saya melihat pelaku mengobrak abrik warung dan kursi jualan kami sempat banting. Waktu itu jarak antara saya dengan pelaku sekitar 200 meter. Begitu melihat saya, pelaku langsung mengejar dengan parang yang sudah disiapkannya,” jelasnya.
Pelaku dengan berteriak “Dikau ku bunuh hari ni” Sembari mengacungkan parang sepanjang 50 cm, dan dengan lantang berkata “Jangan dikau buka jualan lagi, warung dikau aku akan bakar, aku bunuh dikau,” kenang korban mengisahkan.
Perkara itu, kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Bengkalis pada tanggal 14 Oktober 2024, sekira pukul 10.13 WIB dengan nomor:LP/B/137/X/2024/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau.
Namun, Ramli sempat kecewa dengan proses hukum yang dilakukan penyidik, yang menangani perkara tersebut. Pasalnya, sampai saat itu belum jelas dan pelaku masih bebas berkeliaran. (æ/red)