Lampung Selatan, BeritaTKP.com — Upaya penyelundupan narkotika dengan modus kamuflase di balik muatan jengkol berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Polisi mengamankan 122,51 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah truk Colt Diesel.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial WS, R, dan S dalam operasi tersebut.

“Petugas mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 122,51 kilogram yang dikamuflase di bawah muatan jengkol,” kata Helfi dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Truk Jengkol Picu Kecurigaan

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan petugas terhadap truk Colt Diesel warna kuning yang mengangkut sekitar delapan ton jengkol. Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, polisi juga mendapati sebuah mobil Daihatsu Terios yang diduga berperan sebagai kendaraan pengawal.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima karung berisi 114 paket sabu yang disimpan di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol,” jelas Helfi.

Jaringan Aceh–Lampung

Ketiga tersangka diketahui berasal dari Kota Lhokseumawe, Aceh. Tersangka WS (30) berperan sebagai pengendali sekaligus pengawal pengiriman, sementara R (44) dan S (43) bertugas sebagai sopir truk pengangkut sabu.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut serta enam unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi jaringan narkoba lintas provinsi.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Kapolda Lampung menyebut, nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp122,5 miliar dan pengungkapan ini diyakini dapat menyelamatkan lebih dari 612 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menutup jalur-jalur penyelundupan narkoba, khususnya melalui pelabuhan,” tegas Helfi.(æ/red)