Bandar Lampung, BeritaTKP.com — Sebuah video yang memperlihatkan puluhan warga menggeruduk sebuah penginapan di Kota Bandar Lampung viral di media sosial. Penginapan tersebut diduga menjadi tempat aktivitas asusila dan dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang sebelumnya diklaim sebagai homestay syariah.

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan yang berlokasi di Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Dalam video yang beredar, tampak warga bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat mendatangi lokasi dan menuntut agar penginapan tersebut ditutup dan menghentikan operasionalnya.

Warga mengaku kecewa karena penginapan tersebut dinilai menyimpang dari konsep awal pendirian yang disebut sebagai penginapan syariah.

“Penginapan apa ini, warga minta penginapan ini ditutup. Dari awal katanya mau buka homestay syariah, tapi kenyataannya tidak,” ujar perekam video dalam rekaman yang beredar luas.

Dalam video yang sama, terlihat pemilik penginapan berusaha menghadang warga agar tidak memasuki area usaha dengan alasan kepemilikan pribadi.

“Maaf pak, ini sudah masuk area pribadi. Jangan masuk, nanti saya laporkan,” ucap pemilik penginapan kepada warga.

Mediasi Libatkan Aparat

Aksi penggerudukan kembali terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026. Kali ini, pihak kelurahan, kecamatan, dan kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi antara warga dan pemilik penginapan.

Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Iya benar, kami menerima informasi adanya penggerudukan penginapan tersebut. Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas, linmas, serta aparat kecamatan dan kelurahan turut mendampingi,” kata Galih, Senin (12/1/2026).

Menurut Galih, kehadiran aparat bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya tindakan anarkis.

“Alhamdulillah, mediasi berlangsung dengan aman dan damai, tidak ada tindakan anarkis. Untuk pengambilan keputusan terkait tuntutan warga, itu menjadi kewenangan pihak kecamatan. Kepolisian sifatnya melakukan pendampingan,” jelasnya.

Hingga kini, pemerintah setempat masih melakukan pendalaman terkait izin operasional dan aktivitas penginapan tersebut, termasuk kesesuaian dengan konsep usaha yang diajukan sejak awal.(æ/red)