Anggaran BOS Dinas Pendidikan Gresik Rawan Penyimpangan

356

zunnamedGresik, BeritaTKP.Com – Keterbukaan Informasi Publik masih belum sepenuhnya di dapatkan masyarakat khususnya kepada awak Media, padahal pemerintah telah berkomitmen untuk terbuka dalam menjalankan kinerja serta pelayanan ke publik supaya masyarakat bisa tahu dan tidak buta akan Informasi , yang sesuai UU N0 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perda Jatim No 8 tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, karena untuk mendapat informasi sangat sulit dan seakan – akan di tutupi atau di halang – halangi itu terjadi di salah satu SKPD yaitu Dinas Pendidikan di Gresik .

Dalam membangun indonesia agar lebih maju pemerintah prioritaskan Sumber daya manusia dan Pendidikan ,namun untuk menunjang terlaksananya program pemerintah tersebut banyak menggunakan Anggaran APBN  dan APBD.

APBD yang di gelontorkan di tahun 2016, misalnya dana bos dengan kisaran Rp.8.000.000.000 menunjang agar apa yang menjadi keluh kesah masyarakat terkait sarana dan prasarana di dunia pendidikan bisa terpenuhi.

Dengan sistem LPSE pengajuan yang diajukan tersebut terealisasi di tahun 2016, namun kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan apa yang sudah di anggarkan dalam RAB dan speksifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung bahkan instansi terkait yang ada andil berani melakukan tidak sesuai juklak dan juknisnya, adapun speksifikasi serta alur mekanisme yang di dapat oleh BeritaTKP hingga berita ini di layangkan.

dalam pelaksanaan serta peruntukan yang harus dipertanggung jawabkan harus benar dan tepat sesuai juklak / juknis permendikbud no.50 tahun 2015 tentang juknis bos, adapun perihal yang jika ditemukan dalam realisasi dilapangan dengan banyaknya penyimpangan maka  jelas bahwa perihal tersebut kontradiksi dengan perpres no.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Pada saat di konfirmasi oleh Wartawan BeritaTKP di Kantor Diknas Kabupaten Gresik, Kadis Diknas H.Mahin tidak berada di tempat sedang berada di Jakarta keperluan dinas, BeritaTKP di temui oleh Sekretaris Dinas yang baru Nuriman dan tidak tahu – menahu tentang dana Bos,’’mohon maaf mas, saya tidak bisa memberi keterangan apapun serta bukan kewenangan saya, kalau urusan surat yang masuk itu tugas saya jadi mohon tunggu Pak Kadis datang dari Jakarta saja, sekali lagi mohon maaf,’’ kata Nuriman, Rabu  (25/01/2017) .

Demi tegaknya undang-undang 1945 yang harus di patuhi, pihak kejaksaan serta jajaran aparat kepolisian diharap agar minindak lanjuti terkait dugaan penyimpangan anggaran bos yang ada di dinas pendidikan kabupaten gresik.

Ada 32 item yang tidak jelas peruntukan di seluruh sekolah kabupaten gresik yang menyerap APBD, misal di antaranya Belanja Jasa Pendidikan Kegiatan Penyediaan BOS Jenjang SMA/SMK Rp.2.448.082.000  ,Belanja Pemeliharaan Gedung Kegiatan Penyediaan BOS Jenjang SMA/SMK Rp.590.221.000 ,Belanja Listrik Kegiatan Penyediaan BOS Jenjang SMA/SMK Rp.450.580.000, Belanja Modal Pengadaan Komputer Note Book Kegiatan Penyediaan BOS Jenjang SMA/SMK . jangan sampai Dana Bos yang sudah dialokasikan ke Dinas, menjadi peluang untuk berbuat korupsi karena berdampak pada perkembangan kegiatan belajar – mengajar yang seharusnya    mencetak generasi penerus Bangsa tapi Dana Bos malah disalahgunakan oleh Oknum yang tidak bertanggung Jawab . Bersambun………..@Rully/NurA