Sumenep, BeritaTKP.com – Warga Desa Kolor, Kota Sumenep, Madura, ketahuan Satreskoba Polres Sumenep. Diketahui warga yang bernama Ahmad Zainor (35) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Dr. Cipto Perum Pondok Indah Sumenep, pelaku diduga hendak melakukan jual beli sabu.
Barang bukti penangkapan tersangka penjualan sabu di Sumenep
“Tersangka ditangkap di rumahnya diduga akan melakukan transaksi sabu. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa beberapa kantong plastik klip berisi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (30/05/2022).
Widiarti mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebut sebuah rumah kerap jadi tempat transaksi sekaligus penggunaan sabu. Usai mendapat laporan warga, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan tersangka.
Setelah mendapat petunjuk pasti bakal ada transaksi sabu di rumah tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan. Selain menangkap tersangka, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tas selempang warna hitam.
Di tas itu ditemukan kotak kecil warna coklat. Saat dibuka, ditemukan lima kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip kosong sebagai bungkus sabu, satu potongan sedotan sebagai sendok sabu, dan satu unit timbangan elektrik.
“Saat ditunjukkan, tersangka mengakui jika sabu dan barang bukti lain yang ditemukan itu miliknya,” terang Widiarti.
Tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Widiarti. (Din/RED)