Gelapakan Motor Saudara, Mahasiswa PTN di Surabaya Di Penjara

207

z22Surabaya, BeritaTKP.Com – Pemuda yang masih kuliah di salah satu PTN di Surabaya ini nekad menggelapkan dua sepeda motor milik saudaranya yang selama ini rumahnya ditumpangi akhirnya Bonefasius Sambe (24) dipolisikan.

Munif alias Bonefasius Sambe  menjual dengan cara gadai dua motor milik saudara angkatnya, Fiki Aisyah (25) Aisyah dan keluarga tinggal serumah dengan tersangka Munif di Jl Genting Tambak Dalam Surabaya dan Selama tinggal di Surabaya, terangka Munif yang berasal dari Desa Mokel, Kota Komba, Manggarai Timur, NTT selalu mendapat jatah uang orangtuanya dari kampung halamannya.

Lantaran ada masalah, pengiriman itu dihentikan pada awal 2016 ini yang membuat Munif yang mengaku kuliah sudah semester tujuh kebingungan dan akhirnya nekad menjual motor milik saudara angkatnya.

Tersangka Munif pun nekad menjual sepeda motor Honda Supra nopol L 4601 VK milik korban yang selama ini dipinjamkan kalau pergi ke kampus untuk kuliah.”Saya bingung, kuliah belum selesai saya butuh uang biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari,” aku pelaku.

Motor itu lalu dibawa ke kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor Ponorogo dan dijual Rp 1,5 juta, pada Juli 2016 korban Fiki yang selama empat bulan atau pada Novemeber 2016 tak melihat motor miliknya lalu menanyakan ke tersangka Munif dan oleh tersangka Munif dijawab motor dititipkan di rumah teman di Ponorogo.

Pada bulan Desember 2016, tersangka Munif kembali pinjam ke korban Fiki Saat itu, tersangka Munif mengaku butuh pinjaman motor untuk menyelesikan urusan kuliahnya dan tanpa curiga, Fiki meminjamkan motor Honda Beat nopol L 5291 ZK Ternyata, motor Honda Beat tersebut kembali dijual oleh tersangka Munif ia menjual motor ke temannya di Hr Muhammad seharga Rp 2 juta.

Mengetahui motor yang dipinjam Munif tidak dibawa pulang, korban Fiki menanyakan keberadaan motor mliknya Munif dengan santainya menjawab motornya dipinjam teman Korban (Fiki) akhirnya tidak percaya motornya di pinjam teman dan melapor pihak yang berwajib.

Guna mempertangungjawabkan perbuatnnya, tersangka Munif dilakukan penahanan di Mapolsek Asemrowo Surabaya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan dua surat BPKB dua motor yang digelapkan tersangka sebagai barang bukti. @rick