
MADIUN, BeritaTKP.com – Pelaku penyebaran video syur di Madiun, Jawa Timur, berhasil dibekuk anggota kepolisian. Pelaku adalah seorang pria yang merupakan kekasih dari korban yang ada dalam video syur tersebut.
Senin (30/5/2022), Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menyebut penyebar video ialah BDA yang merupakan warga Kecamatan Wonosari.
“Betul, kami telah amankan pelaku penyebar video mesum yang diperankan pelaku warga kecamatan Wonoasri,” ujar Ryan.
Pelaku disebut telah mengakui perbuatanya. BDA dijerat dengan UU ITE, dan UU Perlindungan Anak karena sengaja melakukan persetubuhan, merekam, dan menyebar luaskan.
“Dengan sengaja menjadikan orang lain atau anak di bawah umur sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi. Juga atau dengan sengaja membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik atau informasi elektronik yang melanggar kesusilaan,” kata Ryan. (RED)