Semarang, BeritaTKP.com – Tiga siswi SMPN di Kota Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi karena menjadi pelaku perundungan terhadap satu siswi lainnya yang masih teman satu sekolah mereka.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, di Semarang, Rabu, (25/5/2022), membenarkan penangkapan terhadap ketiga siswa itu dilakukan di rumahnya masing-masing.
AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, penangkapan terhadap siswa kelas VIII tersebut bermula dari adanya video viral di media sosial.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku, kemudian berkoordinasi dengan sekolah yang dimaksud,” katanya.
Kepolisian bersama pihak sekolah datang ke rumah masing-masing siswi yang menjadi pelaku perundungan tersebut.
Sementara dari informasi yang dihimpun peristiwa perundungan yang dilakukan pelaku berinisial ST, DT, dan NA terhadap RS terjadi pada Selasa (24/5/2022) di Alun-alun Semarang.
Ketiga pelaku masih memakai seragam sekolah saat menganiaya korbannya, RS, yang merupakan adik kelasnya itu.
Dugaan sementara, penganiayaan itu dipicu salah kirim pesan dari korban kepada salah seorang pelaku. Ketiga pelaku hingga saat ini masih dimintai keterangan di Polrestabes Semarang. (RED)






