Cafe Mendut Sport Center Di Jadikan Tempat Transaksi Pelacuran, Penegak Hukum Mlempem

844

zunnamedBanyuwangi, BeritaTKP.Com – Cafe Mendut Sport Center (MSC) Banyuwangi di resahkan masyarakat Nahdalatul Ulama(NU)banyaknya Purel yang sering berkunjung dengan berpakain tidak sopan.  selain itu juga merusak generasi muda yang masih pelajar dan juga memperlancar transaksi pelacuran.dinilai banyak pelanggaran yang dilakukan cafe mendut, lemahnya  penegak peraturan daerah (Perda) dan penegak hukum Di banyuwangi seakan-akan menutup mata,

Di sela-selah Audensi bersama Pemerintah Banyuwangi Aktivis M.Yunus Wahyudi dan Sujiyono menanyakan aktivitas Cafe Mendut Sport Center (MSC) yang telah melanggar peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi nomor 10 Tahun 2014, selain itu juga memperlancarkan transaksi pelacuran karena room Cafe Mendut ruanganya tertutup dan ada kamar mandi dalam’ hal ini bisa melancarkan aksi transaksi Sex di dalam kamar mandi tersebut

Lanjut M.Yunus Wahyudi, banyaknya pelajar dan maha siswa yang masih di bawah umur berkunjung di Cafe Mendut tersebut. “Apakah hal ini tidak merusak Generasi Muda Banyuwangi, kenapa Bupati Banyuwangi diam saja, sangat Munafik sekali Bupati H.Abdullah Azwar Annas itu, karena pada tahun lalu sangat gencar-gencarnya menutup lokalisasi, tetapi untuk menutup Cafe Mendut saja tidak berani,jelasnya.

Ketua  DPC LSM- Laskar Merah Putih Banyuwangi, Poltak Sitomurang SH, Menjelaskan Cafe Mendut Sport Center Banyuwangi telah melanggar peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi nomor 10 Tahun 2014. “Saya yang juga selaku  warga sekitar merasah resah, melihat banyaknya purel yang sering keluar masuk cafe mendut tersebut. Padahal Rumah Wakil Bupati Banyuwangi Juga ada di dekat cafe mendut, kenapa ko diam saja. Padahal sudah jelas banyaknya purel-purel Yang keluar masuk.

Ditempat terpisah, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Banyuwangi, Muhammad Helmi Rosyadi SH, menerangkan, Perusahaan Cafe Mendut Sport Center tidak peduli kepada lingkungan sekitar, Karena tidak pernah memberikan dana Corporated Sosial Responsibility (CSR). padahal sesuai aturan pemerintah perusahaan harus ada Tanggung jawab sosial kepada lingkungan.

Lanjut Helmi, sesuai  informasi dari warga lingkungan Tamanbaru Rt.02 Rw.04, Kelurahan Tamanbaru Perusahaan Cafe Mendut telah  diresahkan warga karena aktifitasnya sampai jam tiga malam, jadi para tetangga yang jadi lewatan merasa terganggu dengan kebisingan kendaraan para pengunjung.

Asisten Administrasi Pemerintahan Choirul Ustadi Yudawanto menanggapi hasil pengaduan Masyarakat dan LSM, semua permasalahan tersebut kami serahkan kepada Kasatpol PP biar satpol pp yang akan menindak,tanggapnya.

Kasatpol PP Edy Supriyono, mengatakan, perkara Cafe Mendut  Sport Center (MSC) yang melanggar perda dan aturan pemerintah itu, secepatnya akan kita tindak.katanya.

Sementara Meneger Cafe Mendut Sport Center ketika di konfirmasi Melalui Kontak Wathsapnya Ikbal mengatakan, Siap Ndan.bersambung ,,,,,,Djumaji