Kediri, BeritaTKP – Pada Sabtu tanggal 5 Februari 2022, sekira jam 16.00 wib sewaktu korban Neny Triana, Kediri, 9 – 09 – 1981, Mengurus rumah tangga, alamat : Dsn. Sugihwaras Rt. 009 Rw. 003 Ds. Klanderan Kec. Plosoklaten Kab. Kediridatng ke Polsek Plosoklaten dengan tujuan membesuk Toha Machsum (suami korban) Selanjutnya korban menanyakan kepada suaminya tentang keberadaan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda NF 100 L, warna Hitam, Tahun 2005, No.pol : S 6001 XV, No.Ka : MH1HB11195K640904, No.sin : HB11E1638972, Atas nama : MARIYANI, alamat : Dsn. Plumpung kulon Rt. 011 Rw. 05 Ds. Dadi Tunggal Kec. Ploso Kab. Jombang milik korban dan dari keterangan suami korban Sdr. Toha Machsum bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa lari tanpa ijin oleh Hariyanto dan Siswo Dwi Hantoro.
“Benar ada laporan kehilangan kendaraan bermotor sesuai data itu ke Polsek plosoklaten, kami sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku”, ungkap kapolsek Plosoklaten AKP Imron.
Selanjutnya korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Hariyanto dan Siswo Dwi Hantoro.
Selanjutnya dari keterangan ke dua pelaku tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda NF 100 L, warna Hitam, Tahun 2005, No.pol : S 6001 XV, No.Ka : MH1HB11195K640904, No.sin : HB11E1638972, Atas nama : MARIYANI, alamat : Dsn. Plumpung kulon Rt. 011 Rw. 05 Ds. Dadi Tunggal Kec. Ploso Kab. Jombang, yang berada dirumah Adi Sucipto.
Selanjutnya ketiga pelaku tersebut dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (Empat juta ribu rupiah)”ungkap Kapolsek Plosoklaten AKP Imron. (Dlg)






