Kediri, BeritaTKP – Unit Reskrim Polsek Pare Kediri pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 jam 22.00 Wib telah berhasil mengamankan Zainal Arifin alias Arif bin alm. Tukikan ( 35 tahun alamat Jl. Sinto Dsn. Parerejo Ds. Gedangsewu Kec. Pare Kab. Kediriyg diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan ini hasil dari pengembangan laporan korban Muhamad Abdul Azis , Kdr 22 tahun , swasta , alamat Jl. Sinto Dsn. Parerejo Ds. Gedangsewu Kec. Pare Kab. Kediri Pada Minggu 17 April 2022 diketahui pukul.19.30.Wib telah kehilangan 1 (satu) unit spd mtr honda Vario 150 warna biru nopol. AG 4855 EZ . Noka MH1KF1126HK168474 Nosin . KF11E265637 an. Subagi Dsn. Templek DS. Gadungan Kec. Puncu Kab. Kediri , 1 (satu ) buah HP ,merk REALMY 2 warna biru.

Dan korban langsung melaporkan ke Polsek Pare Kediri atas kehilangan barang tersebut diatas, dan dari olah penyelidikan , petugas mengamankan Zainal Arifin alias Arif bin alm. Tukikan ( 35 tahun alamat Jl. Sinto Dsn. Parerejo Ds. Gedangsewu Kec. Pare Kab. Kediri.

Unit Reskrim Polsek Pare Kediri pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 jam 22.00 Wib telah berhasil mengamankan Zainal Arifin alias Arif bin alm. Tukikan ( 35 tahun alamat Jl. Sinto Dsn. Parerejo Ds. Gedangsewu Kec. Pare Kab. Kediriyg diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Menurut Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono, S.Sos.melalui Kanit Reslrim Polsek Pare Iptu Sukiman mengatakan bahwa Pelaku Zainal Arifin alias Arif bin alm. Tukikan, 35 tahun alamat Jl. Sinto Dsn. Parerejo Ds. Gedangsewu Kec. Pare Kab. Kediri diduga dg sengaja mengambil barang milik korban Muhamad Abdul Azis 22 tahun, alamat Jl. Sinto Dsn. Parerejo Ds. Gedangsewu Kec. Pare Kab. Kediri tanpa ijin berupa : 1 (satu) unit spd mtr honda Vario 150 warna biru nopol. AG 4855 EZ . Noka MH1KF1126HK168474 Nosin . KF11E265637 an. Subagi Dsn. Templek DS. Gadungan Kec. Puncu Kab. Kediri , 1 (satu ) buah HP ,merk REALMY 2 warna biru.

Kanit Reskrim Polsek Pare Iptu Sukiman menceritakan kronologisnya yaitu berawal sekira pukul. 19.00 wib pelapor sedang menjalankan ibadah sholat taraweh meninggalkan rumah dengan kondisi pintu terkunci rapat , kemudian sekira jam. 19.30 wib pelapor selesai sholat dan pulang ke rumah dan mengatahui pintu samping dalam kondisi terbuka , pelapor dan keluarga kemudian mencari dan mengecek keadaan rumah dan dapur , dan mendapati sepeda motor Vario milik korban sudah tidak ada / hilang.

Kemudian Korban mengecek HP yang di cas disebelah sepeda motor yang diparkir juga tidak ada / hilang , setelah itu pelapor dan korban mengecek pintu yang terbuka akibat congkelan diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk rumah korban / pelapor dengan cara mencongkel pintu samping rumah dan merusak rumah kontak sepeda dengan menggunakan kunci palsu / kunci T dan membawa kabur tanpa hak milik / ijin .

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pare guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

sehubungan dengan kejadian tersebut korban / pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15. 000.000,- ( lima belas ribu rupiah ) .

Dari penangkapan petugas menyita 1 (satu) unit spd mtr Honda Vario nopol . AG 4855 EZ ,1 (satu) lembar STNK spd mtr Honda Vario nopol . AG 4855 EZ asli, 1 (satu) buah BPKB spd mtr Honda Vario nopol . AG 4855 EZ, 1 (satu) buah doos book Handphone Realme 2.

Pelaku diduga dg sengaja mengambil barang milik org lain/korban tanpa ijin dg cara memasuki rumah menggunakan obeng dan mencongkel pintu dan merusak setelah berhasil dan masuk ke dalam rumah .

Akibat perbuatanya Pelaku bakalan dijerat Pasal 363 KUH Pidana.(muryati)