Polsek Jambangan Ciduk 4 pengguna Dan 2 Pengadar Sabu

538

zpolsek-jambangan-ciduk-4-pengguna-dan-2-pengadar-sabuSurabaya, BeritaTKP.Com – Polsek Jambangan berhasil menangkap 4 pria yang saat itu sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu di kamar kost yakni Sis(29), Pur(25), Yud(27) dan Andi(26) keempat tersangka tersebut kini meringkuk di sel tahanan.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang merasa di resahkan atas tindakan para pelaku ini , dari laporan tersebut akhirnya petugas melakukan penggerebekan di kost para pelaku yang dimana kost tersebut dijadikan tempat untuk berpesta sabu.

Saat petugas menggerebek keempat pelaku yang saat itu melakukan aksi pesta sabu , para tersangka tidak bisa lari karena jendela dan pintu sudah dijaga polisi dan keempat pelaku hanya bisa menunduk di tempat awal mereka masing masing posisi mereka saat itu duduk memutar dan salah satu tersangka tengah mengisap SS.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan empat tersangka dan tak hanya itu dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu 0,32 gram, satu buah korek api gas, satu buah sekop dari sedotan plastik dan satu alat isap berupa bong terbuat dari air mineral.

Tersangka Yudi saat diperiksa penyidik, mengaku pesta yang digelar itu dari hasil patungan. Mereka urunan Rp 50.000 untuk membeli satu poket sabu dengan harga Rp 200.000.

Tak hanya itu petugas juga berhasil meringkus dua pengedar sabu yakni Atik (21) dan Bagus(26) mereka berdua di bekuk saat berada di sekitar  jalan putat jaya , dari tangan Bagus dan Atik, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik sabu 0,98 gram, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 200.000, satu smartphone dan satu tas hitam.

Tersangka Bagus yang diperiksa penyidik megaku membeli 1 gram sabu dari Atik seharga Rp 800.000 dan tersangka Bagus membagi lagi menjadi 8 poket dan tersangka mendapat untung Rp 400.000 Tersangka Atik mengaku sabu titipan temannya berinisial AR. Setiap berhasil menjual sabu seberat 1 gram, Atik mendapat upah Rp 200.000 sampai Rp 300.000.    @rief