Surabaya, BeritaTKP.Com – Priscilla Ivan Chrestina (34) kini ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah dilaporkan oleh korbanya Lilyana Wira, warga Jalan Raya Klampis Harapan , ia melakukan penipuan dan penggelapan.
Wanita yang di ketahui warga Jalan Jatipurwo V ini menggelapkan uang sejumlah Rp 520 juta dengan bermodus menyewa mocil milik korban selama satu minggu , ia mennyewa mobil milik korban dengan jumlah uang Rp.4,9 Juta.
Korban merasa tidak curiga lantaran ia mengenal tersangka lebih dari dua tahun dan pelaku sudah biasa menyewa mobil kepada korban sehingga korban sudah tidak curiga saat pelaku menyewa mobilnya , namun setelah jatuh tempo mobil tersebut tak kunjung di kembalikan dan ternyata setelah di selidiki ternyata mobil korban digadaikan oleh pelaku.
Korban yang saat itu mengetahui dan merasa di tipu langsung melaporkan tersangka ke Polrestabes Surabaya , setelah mendapat laporna dari korban petugaspun langsung mencari dan melacak keberadaan korban yang memang berbisnis online shop dan akhirnya petugaspun berhasil menangkap pelaku di Jalan Klampis Harapan AA.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa satu bendel surat keterangan dari BCA Finance dan dari ACC Finance serta dua buah kunci serep mobil korban dan dua lembar form order dan selain mengamankan barang bukti petugas juga sedang melacak keberadaan mobil korban yang saat ini di gadaikan.
Dalam penyidikan pelaku mengaku bahwa dua mobil Toyota merk Yaris dan Kijang Inova tersebut milik korban, digadaikan tersangka senilai Rp 60 juta masing masing mobil ia gadaikan dengan harga dengan harga Rp 35 juta dan Rp 25 juta , dan ia mengaku bahwa uang hasil dari gadaikan mobil gelapan tersebut ia gunakan untuk belanja , bersenang senang dan membayar hutang. @thes