Surabaya, BeritaTKP.Com – Abdul Wachid (21), warga Jalan Banowati II harus menanggung jeratan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 setelah ia tertangkap lantern menjambret tas milik seorang pengendara.
Berawal saat Dani, warga Jalan Jetis Kulon I, mengendarai kendaraan bermotornya seorang diri dan membuat para komlotan jambret yang berjumlah 3 personil ini menjadikan itu adalah kesempatan , darisana para pelaku jambret ini melakukan aksinya , mereka memepet korban dan langsung mengambil tas korban.
Namun saat di wilayah sekitar jl darmo pelaku menancapkan gas nya lebih kencang mendadak pelau Abdul Wachid , ia menabrak mobil Toyota Kijang Innova , dan terjatuh dan dari sisi lai para pengendara mendengar teriakan korban jambret tersebut.
“Karena sepeda motornya melaju tanpa terkendali, tersangka menabrak mobil hingga jatuh, dan berhasil ditangkap oleh anggota kami.”ujar Kapolsek Wonokromo , Kompol Arisandi.
Anggota Reskrim Polsek Wonokromo yang saat itu bertugas langsung menangkap dan mengamankan pelaku , serta mengmankan sejumlah barang bukti yakni tas warna coklat milik korban berisi KTP, serta uang tunai Rp.69 ribu,
Kini pelaku di amankan di kantor polisi sedangkan teman teman pelaku saat ini di jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). @thes