Surabaya, BeritaTKP.Com – Berdalih akan nikahi korban saat menjalin status berpacaran Achmad Haris (20), warga Kalisari Timur terjerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak lantaran tega memperkosa pacarnya yang masih berusia 15 tahun dan duduk di banku SMP .
Sebut saja mawar (15) , gadis yang masih duduk di bangku SMP ini harus meratapi nasib hilang keperawananya , warga warga Kalisari Timur ini di perkosa oleh pria yang sehari harinya bekerja sebagai juru parkir di warnet biasanya korban main.
Berawal saat mereka berkenalan via facebook pelaku yang menggunakan nama Haris Mbulet di akun media sosial facebooknya , setelah lama berkenalan di facebook mereka akhirnya sepakat untuk bertemu untuk makan bersama dan setelah mereka makan bersama mereka pun berpacaran.
Selang beberapa hari mereka berpacaran , selanjutnya pelaku meminta ketemuan untuk kedua kalinya di salahsatu warnet yang terletak di jalan mulyosari , dan saat ke warnet korban akan pergi hendak buang air ke toilet , dari sana pelaku membututi korban yang akan pergi ke toilet.
Tanpa disadari korban yang di buntuti oleh pelaku dan saat sampi di toilet mendadak pelaku juga ikut masuk darisana pelaku menyetubuhi korban , atas perlakuan itu akhirnya korban mengadukan kejadian tersebut ke kedua orangtuanya.
Selanjutnya korban yang di damping oleh kedua orangtuanya melapor ke polsek terdekat , atas lapora tersebut akhirnya petugaspun mencari dan menangkap pelaku , dan petugas juga mengambankan sejumlah barang bukti yakni pakaian milik korban dan mengamankan satu buah kaos warna putih dan kemeja warna biru dengan motif kotal-kotak. @thes