Surabaya, BeritaTKP.com – Salah satu tempat hiburan malam Club&Bar Makassar (THM) yang terletak di Jalan Kapasari No. 97, Surabaya. Diduga melakukan pelanggaran jam malam ditengah masa PPKM dan tidak sesuai protokol kesehatan.
Sebelumnya THM Club&Bar Makassar itu sudah sering disatroni oleh aparat dan hingga kini masih sering beroperasi hingga dini hari
Tetapi saat beroperasi THM ini justru membuat kesalahan yaitu dengan tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh pemerintah kota maupun pusat meskipun telah menerapkan PeduliLindungi tetapi pelanggaran prokes tetap terjadi.
Padahal di sini sudah jelas pemerintah kota (pemkot) Surabaya menerbitkan peraturan wali kota (perwali) no 33 tahun 2020. Perwali ini tentang perubahan atas Perwali surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid19).
Pada perubahan perwali tersebut, ada tambahan satu pasal yaitu mengenai jam malam itu di muat dasal pasal 25a.
Dengan adanya hal tersebut awak media mencoba untuk melakukan investigasi ke lapangan untuk membuktikan kebenaran informasi dari masyarakat setempat yang mengeluhkan tentang beroperasinya THM tersebut hingga dini hari.
Seorang saksi mengeluhkan bahwa THM Club&Bar Makassar ini beroperasi hingga dini hari sedangkan para pedagang dan usaha harus tutup sebelum jam 12 malam.
Hasil informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar dan hasil investigasi ternyata benar bahwa tempat hiburan malam tersebut masih buka seperti biasa tanpa memperdulikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah apakah SATUAN POLISI PENEGAK PERDA atau biasa disebut SATPOL PP tidak tahu mengenai hal ini Atau ada lain??.
Di sela-sela investigasi tim berusaha mengkonfirmasi kepada salah satu narasumber yang saat itu berada di lokasi THM Club&Bar Makassar tersebut pada pukul kurang lebih 01.30 wib dini hari pada tanggal 16 Maret 2022. Saat tim investigasi melakukan pengecekan ternyata Benar Tempat hiburan malam itu belum tutup dan masih beroperasi seperti biasa dengan pengunjung yang semakin ramai.
Tim investigasi menemukan banyak pelangaran prokes didalam THM tersebut yang dilakukan oleh para pengunjung, dan melanggar aturan mentri dalam negeri 43 tahun 2021 yang mengharuskan/mewajibkan seluruh aktifitas di batasi sampai pukul 00:00 wib akan tetapi THM Club&Bar Makassar tersebut tutup hingga pukul 03:00 wib.
Apakah satpol PP kota surabaya dan instansi terkait tersebut takut untuk menyatroni Club&Bar Makassar tersebut, ataukah ada embel-embel lain. Bersambung
@tim investigasi





