Pasuruan, BeritaTKP.Com – Pasangan suami-istri asal Dusun Plintahan, RT 02/RW 02, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan Hendro Pranoto (30) dan Dwi Suhartini (40) , harus menelan pahitnya pasal 112 atat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan ciduk oleh anggota Rekrim Polsek Purwosari ditangkap ketika mengantar sabu ke polisi yang menyamar di Dusun Batok, Desa Lebak Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang merasa resah atas pengedaran narkoba yang merajalel di daerahnya dan untuk mengantisipasi tersangka jika kabur ketika yang tersangka berada di tempat datang, anggota Rekrim Polsek Purwosari langsung meringkusnya.
Saat itu pasangan suami istri ini sempat membuang barang bukti di pinggir jalan ketika hendak ditangkap sebelumnya tim memang sengaja menjebak pasangan suami isti pengedar sabu ini ,
“Kami langsung mengadakan janjian dengan tersangka. Kami juga menempatkan anggota di beberapa titik untuk mengantisipasi tersangka jika kabur. Ketika yang bersangkutan datang, anggota kami langsung meringkusnya,” ungkap Kapolsek Purwodadi , AKP Selamet Santoso
Saat pemeriksaan kedua tersangka mengaku mereka hanya jadi kurir suruhan seorang bandar bernama Selamet Riadi (45), asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo maka dari pengakuan tersangka tersebut anggota pun langsung pengembangan masalah tersebut dan berhasil menangkap pemasok obat obatan terlarang tersebut. @thes