Bengkulu, BeritaTKP.com – Seorang pekerja salon kecantikan berinisial MR asal Bengkulu ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis ganja.

Tak hanya menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan ganja sebanyak 45 paket yang sudah siap edar. Menurut polisi, pelaku mendapatkan ganja tersebut dari salah seorang kerabatnya.

Adapun ganja tersebut didapat lantaran teman si pelaku telah meminjam uang sebesar Rp 250.000, dan ganja tersebut dijadikan jaminannya.

Kemudian, apabila temannya tidak bisa membayar hutangnya dalam tempo 3 hari, maka ganja tersebut dapat dijual.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Roh Hadi melalui Kasubdit 2 AKBP Nuswanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku tersebut.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga bandar narkotika jenis ganja ini, mengingat informasi yang diberikan tersangka itu masih berbelit belit,” kata Nuswanto, Sabtu, 5 Februari 2022.

Nuswanto juga mengatakan bahwa, tersangka juga pernah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan. Namun, tersangka dipidana dalam kasus yang berbeda.

Atas kasus tersebur, tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat diperiksa, pelaku MR mengaku bahwa ganja tersebut didapat dari temannya dan siap untuk dijualnya untuk membayar hutang temannya kepada dirinya.

“Iya pak ganja itu saya dapat dari teman saya, dia pinjam uang Rp 250 ribu, sudah ditunggu tiga hari uang tak kembali, jadi ganja itu mau saya jual sebagai gantinya,” ucap MR. (RED)