NGANJUK, BeritaTKP.com – Dua orang kurir sabu berinisial ANT (40) warga asal Mojokerto dan SAR (22) warga asal Sampang, Madura, ditangkap oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk bersama dengan Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso, S.H.
Keduanya diamankan bersama barang bukti narkoba jenias sabu dengan berat 0,60 gram berikut dengan alat isapnya di salah satu kamar hotel di Baron Kabupaten Nganjuk, Sabtu (19/2/2022) dini hari.
AKP Pujo menjelaskan, penangkapan diawali dengan proses lidik bersama timnya beberapa hari lalu. Adapun informasi keberadaan keduanya didapat dari laporan warga sekitar TKP di Hotel Sederhana, Baron, Kabupaten Nganjuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres.
“Kami telah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga kurir sabu inisial ANT ini beberapa hari lalu dan mengintai seluruh pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan kepada tersangka,” ucap AKP Pujo.
AKP Pujo menambahkan sesaat sebelum ditangkap ANT bersama SAR terlihat masuk ke salah satu kamar hotel Sederhana. Di situlah mereka langsung diamankan oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk.
“Dari keterangan ANT paket Sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang mengaku bernama Dina yang kini sudah menjadi DPO yang beralamat di Kertosono,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan Unit Resmob masih menggali keterangan lebih lanjut dari para terduga untuk mengungkap jaringan yang lain. Dari keterangan ANT, ia mendapat pasokan sabu tersebut dari seseorang yang biasa disebut PAMAN yang kini juga menjadi DPO yang beralamatkan di Surabaya.(RED)






