Pasuruan, BeritaTKP.Com – Khairul Laili (20) pemuda asal Dusun Legowo RT 01 RW 03 Desa Jambangan Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan bersama temanya Lukman (21) warga RT 01 RW 01 Desa Sekarputih Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan polisi.
Mereka di tangkap dan di tahan di tahanan Polres Pasuruan serta dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara oleh Satreskoba Polres Pasuruan , dua pemuda yang diketahui sebagai kurir narkoba ini di bekuk di dalam kos-kosan dekat SPBU Latek Kecamatan Bangil pada Jum’at 2 desember 2016.
Penagkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan dari warga yang resah akibat maraknya penyebaran narkoba yang terjadi di lingkungan nya “Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan benar-benar merupakan kurir atau pengedar sediaan farmasi berupa tablet/pil berlogo Y, sehingga dari situ kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kepala Bagian Operasi Ipda Agus Purnomo, SH.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua Handphone merk Cross dan Samsung, 110 butir pil logo Y, dan Uang tunai sebesar Rp 100.000 .
Pelaku mengaku bahwa mereka mendapatkan obat obatan terlarang tersebut dari teman mereka yang berada di winongan dan dari setiap transaksi mereka mendapat bagian Rp 30.000, rencananya barang bukti yang saat ini ada di tangan petugas tersebut akan di antar ke seseorang yang sudah memesan. @suparno