Grayangi Janda Buta , Dukun Glagah Di Polisikan

287

zaPamekasan, BeritaTKP.Com – Ali Akbar (70) , pria tua asal Desa Pangge Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik, kini harus berurusan dengan pihak berwajib dan harus menanggung asal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara , lantaran ulah bejatnya kepada seorang janda yang mengalami kebutaan SH (41) warga Dusun Glagah Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan.

Berawal niat dari ibu korban Nawa’ah (61) yang ingin menyembuhkan anaknya yang  sudah 4 tahun sakit parah dan mengalami kebutaan dalam 11 bulan terakhir ini , dan saat itu pelaku yang mengaku bahwa dirinya adalah dukun menawarkan diri untuk menyembuhkan korban.

“Kejadian penangkapan dukun cabul dilakukan warga sekitar pukul 14.00 wib hari, Sabtu 3 desember 2016, dimana tersangka menawarkan jasanya kalau dirinya bisa menyembuhkan segala macam penyakit,” ungkap Kasat Reskrim AKP Bambang Hermanto SH .

Lantaran mendapat tawaran dari korban akhirnya ibu pelaku bersedia untuk anaknya di obati oleh pelaku , sampai akhirnya pelaku menuju ke pamekasan ke tempat rumah korban .

Pada saat kejadian korban dan pelaku berada di kamar , berdua besama , sedangkan ibu korban sedang sholat dan ayah korban sedang keluar karena di suruh oleh pelaku mencari daun sirih untuk menyembuhkan anaknya.

Dari situ pelaku langsung melancarkan aksinya ,menurut pengakuan orangtua korba , anaknya dicabuli oleh pelaku dengan merababah payudara dan kemaluan pelaku , dari situ korban langsung berteriak.

Lantaran takut ketahuan akibat teriakan korban pelaku pun langsung lari hingga di kejar oleh kedua orang tua korban dan warga , setelah tertangkap akhirnya orang tua korban bersama warga membawa tersangka ke kantor polisi sekaligus melaporkan kejadian yang menimpa korban.     @hori