Bantul, BeritaTKP.com – Seorang pemuda di DIY nekat melakukan penganiayaan kepada petugas PLN. Pelaku nekat melakukan penganiayaan tersebut diduga karena tak terima meteran listrik dirumahnya diputus karena menunggak pembayaran.
Pelaku berinisial AFS ,19, langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bantul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Aksi penganiayaan yang dilakukan AFS langsung menjadi viral di media sosial.
Aksi pemukulan yang menimpa ANS ,26, petugas PLN di Yogyakarta itu, bermula saat korban ditugaskan untuk melepas meteran listrik di rumah pelaku karena menunggak pembayaran.
Sebelumnya, pihak PLN sudah mengiriman surat tagihan sebanyak tiga kali kepada pelaku, namun tidak mendapatkan respons.
Sampai tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan, pihak keluarga pelaku tak kunjung memenuhi kewajiban membayar tunggakan. Kemudian, pihak PLN memerintahkan korban dan kedua temannya untuk melepas kWh meter terpasang di rumah korban.
Namun, pihak keluarga pelaku justru tak terima. Dalam video yang beredar, saat korban sedang berdebat dengan seorang pria paruh baya pelaku mendadak memukul dan menendang korban.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kasihan, Bantul. Laporan ini ditindaklanjuti sehingga pada Sabtu, (5/2) lalu pelaku ditangkap.
Video penangkapan pelaku penganiayaan petugas PLN itupun juga sempat ramai beredar di media sosial.
Saat diamankan AFS pun tampak hanya tertunduk lesu. Pihak keluarga korban dan pelaku pun terlihat sempat melakukan mediasi. Hingga Minggu, (6/2) pelaku disebut masih melakukan pemeriksaan di Polsek.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantul, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengatakan, pelaku penganiayaan terancam hukuman kurang lebih 2 tahun 8 bulan penjara karena melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Pasal 35 1 ayat 1 dengan ancaman kurang lebih 2 tahun 8 bulan hukuman penjara. (Sebelumnya) kediaman dari perlapor sudah mendapatkan surat terkait penunggakan pembayaran listrik. Kemudian petugas (PLN) menjalankan tugas sesuai perintah surat tugas yang diberikan dan melaksanakan pemutusan meteran listrik,” kata Archye, (7/2).
Sementara itu, pelaku mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia mengatakan, hal ini dilakukan karena emosi lantaran korban tidak bisa menunjukkan surat tugasnya saat melepas meteran listrik di rumahnya. (RED)







