BEKASI, BeritaTKP.com – Dua orang penadah sepeda motor hasil curian di Bekasi, Jawa Barat, berhasil diciduk oleh polisi. Kedua penadah itu S alias B ,31, dan MAQ ,24,. 

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan salah satu dari penadah hasil kejahatan pencurian sepeda motor di Bekasi merupakan mantan narapidana kasus terorisme jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.

“MAQ itu mantan napi kasus terorisme kelompok MIT Poso, sedangkan S kawannya MAQ,” ungkap Aswin Siregar, Senin (7/2/2022).

Ia menjelaskan bahwa MAQ ditangkap oleh kepolisian dalam kasus terorisme pada 2016 lalu. Kala itu, dia berperan sebagai perakit senjata. MAQ telah bebas menjalani masa pidananya pada 2020.

Densus 88 belum terlibat dalam pengembangan perkara yang melibatkan tersangka pencurian motor tersebut lantaran masih bersifat pidana umum.

Sebagai mantan napi terorisme, lanjut Aswin, MAQ sejatinya masih dalam masa pemantauan dan deradikalisasi. Dia menyebut pihaknya masih melakukan penelusuran terkait keterlibatan S dalam aksi terorisme.

“Jadi kita kan memang punya program untuk monitoring mantan napi ya untuk program deradikalisasi gitu, ya, reintegrasi ke masyarakat, sebenernya dia masih dalam proses monitoring juga itu,” tuturnya.

Ketika disinggung apakah MAQ masih terlibat jaringan terorisme, Aswin menyampaikan masih terlalu dini menyimpulkan hal tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami keterkaitannya dengan aksinya sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

“Kita justru menunggu kalau dari penyidik. Penyidik yang menyidik itu memiliki informasi nanti keterkaitan mereka dengan aktivitas lain bukan sekedar cuman curi motor gitu. Karena sekarang kan masih ditahan penyidik Polres, bukan kita yang tangani,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno mengatakan bahwa tersangka S dan MAQ ditangkap mereka menadah motor hasil curian dua remaja berinisial A ,13, dan B ,14, di Bekasi.

Edy menjelaskan kedua penadah barang hasil curanmor itu masuk dalam daftar jaringan terorisme. MAQ diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun.

“Saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka MAQ ditemukan buku-buku jihad dan senjata tajam. Sementara tersangka SLH mengaku bertugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih ditahan,” katanya di Bekasi, Sabtu (5/2/2022).

Edy mengungkapkan kedua terduga teroris ini dibekuk dalam operasi pengembangan kasus curanmor di wilayah hukumnya. Kasus ini berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur yang dipancing melalui media sosial setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di medsos tersebut.

“Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini,” katanya.(RED)