Jombang, BeritaTKP.Com – BF (20) Warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang , kini harus menelan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena aksi bejat yang dilakukanya kepada gadis berusian 15 tahun berinesial SN.
Pria yang setiap harinya berkerja sebagai kuli bangunan ini dilaporkan oleh keluarga korban karena telah terbukti melakukan hal bejat yang di lakukanya.
Perkenalan antara pelaku dan korban ini bermula dari sosial media Facebook , mereka saling berhubungan melalui media sosial tersebut dan semakin lama hubungan merekka hingga bertukaran nomer telfon.
Hingga akhirnya pada saat selasa 22 november 2016 itu mereka bertemuan di pasar mojowarno , mereka bertemu untuk pertama kalinya , korban SN (15) saat bertemu di atar oleh temanya , sesampai di pasar sang korban sudah di tunggu oleh tersangka BF (20).
Merekan pun akhirnya bertatap muka , dan saat itu juga teman yang mengantarkan korban di suruh pulang sedangkan korban ikut pelaku untuk berkeliling jombang.
Namun saat mereka melintasi perkebunan di Kecamatan Diwek , pelaku mendadak menghentikan laju sepeda motornya dan ia mengajak korban untuk melihat lihat perkebunan , karena tempatnya yang sepi , hasrat setan pun muncul dari diri pelaku sampai akhirnya pelaku pun memberanikan diri untuk mengajak korban berhubungan intim.
Pada saat pelaku mengajak berhubungan intim pelaku tidak mau namun tersangka terus memaksa , sampai akhirnya korman di rebahkan dan dibungkam mulutnya dengan menggunakan hijab korban , setelah itu korban diancam oleh pelaku agar tidak membuka peristiwa tersebut kepada siapapun.
Setelah sesampai rumah korban pun menceritakan kejadian yang di alaminya tadi kepada orang tuanya , lantaran marah dan kesal akhirnya sang orang tua korban pun langsung melaporkan ke polres jombang.
Dengan bukti yang cukup akhirnya petugas kepolisian pun langsung menangkap dan mengaman kan pelaku , pelaku di tangkap di rumahnya petugas juga mengamabkan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban dan pelaku, sebuah HP milik pelaku serta 1 unit sepeda motor milik pelaku.