MEDAN, BeritaTKP.com – Seorang pelaku curanmor di Medan harus dilumpuhkan oleh petugas kepolisian. Pelaku kerap melakukan aksinya di rumah kos di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara. Aksi tegas itu dilakukan oleh petugas lantaran pelaku mencoba melawan saat akan diamankan.

“Identitas tersangka berinisial RH ,37,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Minggu (30/1).

Dia menyebut, dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, petugas turut menangkap seorang penadah berinisial PMS ,42,.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Geby ,20, yang kehilangan satu unit sepeda motornya di Kecamatan Medan Petisah pada Senin (15/11) lalu.

Saat itu korban meletakkan sepeda motornya di halaman rumah kos temannya. Ketika hendak pulang, korban tak melihat sepeda motornya ditempat ia memarkir tadi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RH di kediamannya di kawasan Jalan Pelita IV, Medan pada Sabtu (29/1).

Saat pengembangan mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melukai petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya.

“Saat ini kita masih mengejar satu tersangka lainnya yang tak lain adalah istri tersangka yang terlibat dalam pencurian ini,” ujar Firdaus.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PMS di kawasan Gajah Mada, Medan.

“Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (RED)