Tulungagung, BeritaTKP – Satresnarkoba Polres Tulungagung meringkus seorang pengedar narkoba jenis Pil Double L YFFS alias Y (23) disebuah rumah diDesa Mojosari, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, Jum’at (28/01/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menerangkan, pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap dirumahnya tersebut berinisial YFFS alias Y (23) seorang pengangguran”Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, petugas mendapati ribuan butir Pil Double L. Sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Nenny.
Selain 4.632 butir Pil Double L, petugas juga membawa barang bukti lain berupa, 2 botol, 1 bendel plastik klip dan sebuah Hp yang berisikan chating transaksi beserta simcardnya ke Mapolres Tulungagung “Selain melakukan penangkapan terhadap pengedar YFFS, Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka tersebut”
Pelaku balalan dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Dlg)






