Sidoarjo, BeritaTKP.com – Pembangunan perumahan di Desa Gamping diduga memakai lahan basah dan tak berizin, yang di dalamnya terdapat nama Kepala Desa Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo, Jum,at (28/1).
Belum lama ini lembaga pengayom masyarakat P3M mendapatkan informasi adanya pembangunan perumahan di Desa Gamping memakai lahan basah dan tidak sesuai perizinannya, dari adanya informasi tersebut lembaga P3M langsung ke lokasi.
“Memang benar di lahan tersebut ada pembangunan perumahan dan lahan yang di tempati lahan basah yang tidak ada izinnya sama sekali.
Sementara itu lembaga P3M melayangkan surat klasifikasi adanya pembangunan perumahan tersebut ke kepala desa gamping (BANDI) tidak ada respon sama sekali oleh kepala desa tersebut lalu melalui via chat whatsapp dengan anggota lembaga P3M kepala desa (BANDI) mengatakan “TANAH SENDIRI DI BANGUN ITU TANAH KERING.” Terang anggota P3M.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG TANAH KAVLING EFEKTIF DAN PERUBAHAN FUNGSI BANGUNAN DI KAWASAN PERUMAHAN serta di atur UU 1/2011 PASAL 146 larangan menjual kavling di Sidoarjo,”Pungkasnya. (Limbad)







