Lampung, BeritaTKP.com –  Seorang berinisial APR (24) harus berurusan dengan polisi. APR ditangkap lantaran menipu tiga wanita yang baru dikenalnya lewat media sosial Facebook.

Pria pengangguran asal Bandar Lampung itu tega memeras para korbannya dengan ancaman dengan menyebarkan video syur yang didapat pelaku dan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan tersangka mengaku berdinas di Polda Lampung untuk menggaet korbannya.

“Dia punya dua akun palsu di Facebook, semuanya pakai foto profil polisi. Berbekal itu dia mulai mencari sasaran melalui Facebook,” kata Devi, Kamis, 27 Januari 2022.

Setelah mendapatkan korban dan intensif berkomunikasi, tersangka mulai beraksi. Polisi gadungan itu mengajak korban video call lewat whatsApp hingga merayu korban untuk membuka pakaian.

“Korban dijanjikan akan dinikahi saat mengajak video call. Setelah mengikuti semua perintahnya, ternyata tersangka dengan diam-diam merekam adegan wanita itu,” ujarnya.

Dengan begitu tersangka baru memeras korban dengan meminta uang Rp 500 ribu atau tersangka akan menyebarkan video syur korban di Facebook.

“Korban tidak memenuhi permintaan pelaku, sehingga video korban disebar ke media sosial facebook kerabat korban,” katanya.

Atas tindakan itu, korban melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung hingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. “Korbannya ada dari Riau, Kalimantan, dan Bandar Lampung,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2021 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

“Dalam penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel tersangka dan korban, serta bukti rekaman video dan obrolan tersangka,” kata dia.

Tersangka mengaku memakai foto profil polisi karena lebih mudah mendapatkan wanita. “Mengaku jadi polisi supaya mudah dapat wanita cantik,” katanya. (RED)