Surabaya, BeritaTKP.Com – Unit Reskrim Polsek wonocolo, Surabaya berhasil menangkap Stefanus Bagus Teguh (37) asal Jl. Raya Ken Dedes, Tulusbesar, Tumpang, Kabupaten Malang karena dirinya mencuri handphone di tempat kerjanya.
Teguh yang kini mengekost di Jl. Bandilan Waru telah di tetapkan menjadi tersangka atas pencurian 12 buah handphone di tempat dia bekerja, counter service di Maspion Square milik Laaihoon (30) yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Surabaya.
Tersangka Teguh merupakan karyawan di counter tersebut sebagai teknisi Handphone, awalnya tersangka berpura-pura melamar kerja di counter tersebut sebagai teknisi, setelah dia di terima tersangka langsung menjalankan aksinya dengan mencuri handphone sebanyak 12 buah handphone.
“Tersangka sudah sering melakukan kejahatan ini di beberapa counter di Jawa Timur dan di luar pulau jawa, yakni di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Malang, tanggerang dan Surabaya” ujar AKP Arif Suharto.
Modus yang di lakukan tersangka dalam melakukan aksinya di berbagai kota sama, tersangka terlebih dahulu berpura-pura melamar pekerjaan.
Pada saat di periksa tersangka Teguh mengaku barang hasil curiannya belum laku di jual semua, baru satu unit saja yang laku dengan harga Rp.1.100.000. dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk senang-senang.
Kami menemukan barang bukti yang belum di jual oleh tersangka berupa 1 unit handphone BlackBerry dan 1 unit handphone samsung.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. @fanny