Pemalsuan Buku Uji Kir Di Ciduk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

311

z-uzikirSurabaya, BeritaTKP.Com  – Pemalsuan dokumen berharga berupa Buku Uji Kir kian marak bahkan masih banyak pemalsuan dokumen berharga lain yang masih belum tercium oleh aparat , namun untungnya pemalsuan buku uji kir kali ini tercium oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes dan berhasil menangkap para pelakunya .

Lima orang pelaku pemalsuan dokumen berharga berupa Buku Uji Kir ini telah di ringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bahkan dua dari lima orang pelakunya adalah Pegawai Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Mojokerto.

Lima pelaku tersebut adalah Anang dan Ikwan pria asal Puri Mojokerto ini yang berkerja sebagai Pegawai Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Mojokerto ,  Sukadi seorang Biro Jasa asal Mojosari Mojokerto dan dua pelaku lainya yaitu Abdul Majid dan Usman bekerja di PT. Tirta Karya asal Driyorejo Gresik.

Kejahatan ini terungkap Abdul Majid dan Usman melakukan pengurusan Kir pada 25 kendaraan , dalam kasus ini para pelaku memiliki tugas tersendiri , untuk pengurusan dibagi menjadi 2 yaitu 11 kendaraan diurus oleh Usman dan 14 kendaraan diurus oleh Majid.

Tugas – tugas terbagi antara lain Anang sebagai penjual buku kir ,  Usman yang mengurus 11 kendaraan tersebut, dan sementara Sukadi dibantu oleh ID yang saat ini masih dalam pengejaran, bertugas mengisi atau menulis serta menyetempel Buku Uji Kir yang juga didapat dari Ikwan.

Dalam pengungkapan kasus pemalsuan itu, petugas mengamankan barang bukti 2 unit truk trailer, 42 buku kir, 5 stempel Instansi, 1 stempel tanggal dan 5 stempel nama.

“ Buku yang digunakan para tersangka tersebut sebenarnya asli, namun kelimanya memalsukan stempel, tanda tangan dan isi tulisan dalam Buku Uji Kir”ungkap Kompol Bayu Indra Wiguna.

Pemalsuan data ini ternyata sudah berjalan selama 1,5 tahun dan dari bisnis ini mereka biasa mendapatkan keuntungan 100 ribu rupiah perbuku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 Tahun penjara.   @jep