Surabaya, BeritaTKP.Com – Pria Pemabuk ini Akhirnya Berurusan dengan Aparat kepolisian Dedik Purwanto (42) warga Jl.Manyar Rejo 1 Surabaya berhasil diciduk Unit Resmob Polrestabes Surabaya setelah melakukan penganiayaan berat Korbannya adalah Bintoro (62), yang tak lain tetangganya sendiri hingga mengalami luka robek pada dagu setelah mendapat sabetan senjata tajam.
Pelaku yang Penjual miras dan Tiap Hari minum – minuman keras (Miras) tersebut tak terima saat ditegur oleh korban atas kelakuannya sebagai penjual Miras dan juga mengkonsumsinya sendiri hinga mabuk.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, korban yang diperingatkan oleh tersangka agar jangan menutup pintu dengan keras,karena dapat menganggu istirahat tetangga kost, namun olehnya dijawab dengan mengatakan korban adalah orang baru dan jangan banyak bicara.
Setelah mendengar ucapan korban akhirnya tersangka emosi,lalu mengambil Clurit yang tersimpan dilemari pakaian,selanjutnya tersangka menemui korban dan langsung membacok ke arah dagu korban. Setelah membacok korban, tersangka langsung melarikan diri.
“Korban yang terluka, diantar para tetangga kost langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo dan dilanjutkan ke polrestabes Surabaya”, kata Bayu Jum’at (23/11/2016).
Mendapat laporan tersebut tim Unit Resmob yang dikomandoi oleh kanit Resmob AKP Agung Pribadi langsung perintahkan anggotanya melakukan pengejaran hingga tersangka akhirnya berhasil ditangkap di daerah Juanda pada Rabu (23/11/2016) di Sedati Gede Juanda Sidoarjo.
Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (stu) billah senjata tajam berupa Clurit, Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini tersangka harus bermalam di Mapolrestabes Surabaya dan pasal yang disangkakan pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara. @edi