Surabaya, BeritaTKP.Com – FEP (22) dan DR (21) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jl Kaliondo Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi lantaran adanya transaksi narkoba dari kedua tersangka di Jl Kaliondo dan adanya laporan tersebut polisi pun melakukan proses penyelidikan.
Dan saat proses penyedidikan berlangsung petugas yang sedang melihat gerak gerik mencurigakan dari dua pelaku ini maka petugaspun langsung melakukan tindak penggeledahan atau pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan polisi berhasil menemukan satu poket sabu seberat satu gram dari dalam tas milik DR, atas temuan tersebut, maka DR dan FEP diamankan dan dibawa ke Polsek Bubutan guna menjalani pemeriksaan.
Saat proses pemeriksaan tersangka mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang tidak di kenal dengan sistem ranjau dan selanjutnya ia jual lagi dan bila barangnya tidak terjual barang tersebut dipakai pelaku sendiri.
“Saya pesan lewat telepon dan barang diranjau. Saya tidak kenal orangnya,” ujar DR.
Dia mengakui, sabu akan diedarkan lagi ke calon pembeli. Tapi, barang belum sempat laku sudah keburu tertangkap. @thes