Gresik, BeritaTKP.Com- Rofiq (31), Erna(30), dan Hariyanto (36) mereka telah di ringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik karena mencuri handphone di sebuah minimarket.
Mereka bertiga berpura-pura membeli rokok di sebuah minimarket yang terletak di Jl.Kalimantan Perum Gresik Kota Baru (GKB), Gresik.
Ketiga tersangka berbagi tugas dalam menjalankan aksinya , salah satu korban berpura-pura untuk membeli rokok, sedangkan tersangka lainnya mengawasi sekitar handphone yang akan mereka ambil pada saat korban sedang lalai, tersangka langsung bergegas mengambil handphone tersebut setelah itu korban melihat handphonenya telah di ambil langsung meneriaki tersangka.
Untungnya pada saat kejadian ada Anggota polisi yang sedang berpatroli di sekitar minimarket dan langsung melakukan proses pengejaran, tersangka Rofiq (31) dan Hariyanto (36) berhasil kabur pada saat terpergok mencuri handphone dan akan di kejar sedangkan tersangka Erna (30) berhasil di tangkap oleh polisi.
Tersangka Erna (30) mengaku bahwa dirinya terpaksa melakukan ini untuk biaya kehidupan sehari-hari Hariyanto(36) dan Rofiq (31) berhasil di tangkap oleh warga pada saat kabur setelah terpegok mencuri handphone.
“Modus operandinya berpura-pura menjadi pembeli. Menurut pengakuan mereka, masing-masing baru sekali mencuri,” ujar AKP Heru Dwi Purnomo, Kasat Reskrim Polres Gresik.
Karena perbuatannya ketiga tersangka di jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. @rief