Pasuruan, BeritaTKP.Com- warga Pasuruan yang kini tenga resah karena adanya pembegalan motor dengan cara mengancam korban pembegalanya dengan bermodalkan pistol mainan , Namun akhrinya pelaku pembegalan tersebut tertangkap juga.
Anggota Tim anti begal Polres Pasuruan kota berhasil menangkap kedua tersangka yakni Safak (48) warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dan Arie Raimond Firmansyah (31) , warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan , mereka di tangkap di rumahnya masing-masing.
Selain berhasil menangkap kedua tersangka Tim anti begal juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatanya berupa 7 motor hasil curian antara lain Honda scopy, 3 Honda Beat, 2 Yamaha Mio, Honda Mega Pro, serta pistol mainan yang di gunakan untuk menakuti korban.
“Pelaku menggunakan aksi penipuan dengan modus sebagai pembeli sepeda motor yang dijual di situs jual-beli online Mereka mengaku membeli barang kemudian mengajak korban janjian di suatu tempat pada saat bertemu, mereka berpura-pura mencoba motor yang akan dibeli Namun, saat itu, motor korban malah dibawa kabur,” ujar AKBP Yong Ferrydjon, Kapolres Pasuruan Kota.
Dan saat ini pelaku serta barang bukti di amankan di Kantor polres Pasuruan Kota untuk akan di periksa lebih lanjut guna mengungkap jaringan begal lainya. @tatak