Tak Kapok Jambret Jalanan Berulah lagi

246

mmmmSurabaya, BeritaTKP.Com Pemuda yang satu ini rupanya tidak pernah jera walau dirinya sudah sering keluar masuk penjara, penjahat kambuhan asal Rembang Surabaya ini kembali membikin ulah.

Lukman (29) kembali melakukan kejahatan yang sama yakni menjambret untuk yang ke empat kalinya, dalam aksinya ini tersangka tidak melakukan sendirian, tersangka mengajak temannya Leondri (18) yang tinggal di Jl. Bangunsari Surabaya.

Aksinya ini dilakukan pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario yang berplat nomer L 2426 YR, untuk mencari sasaran kedua tersangka ini mengelilingi kota Surabaya.

Saat kedua tersangka melihat ada korban yang mengendarai sepeda motor sendirian, kedua tersangka memperlamban lajunya , mereka pun langsung membuntuti dan mendekati korban, , dengan cepat tersangka Lukman mengambil tas milik korban.

Aksi kedua tersangka terlihat oleh Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan ( SUBDIT Jatanras) Polrestabes Surabaya yang sedang berpatroli , Anggota SUBDIT Jatanras pun langsung melakukan pengejaran.

Akhirnya Anggota SUBDIT Jatanras pun berhasil menangkap kedua tersangka penjambretan di  Jl. Indrapura Surabaya, kedua tersangka pun langsung di amankan ke Polrestabes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra wigono mengatakan kedua tersangka ini  spesialis jambret, dan sasarannya yang di incar adalah perempuan dan anak-anak yang tidak bisa berbuat apa-apa.

Setelah di periksa,kedua tersangka penjambretan ini sudah melakukan aksinya tiga kali di lokasi yang berbeda yakni di Jl. Pasar Kembang, Jl. Embong Malang, Jl. Pasapen surabaya dan yang terakhir di Jl. Indrapura Surabaya hasil dari penjambretan ini di bagi rata, mulai dari RP.400.000-Rp.500.000.

Tersangka mengaku sudah empat kali tertangkap dengan melakukan kejahatan yang sama, saya melakukan kejahatan ini terpaksa dan butuh uang untuk membayar uang sewa kost.

Ttersangka Lukman yang tergolong penjahat kambuhan ini sering keluar masuk penjara, di antaranya pada tahun2010 tersangka pernah di hukum 10 tahun penjara dan pada tahun 2013 pernah di hukum 8 bulan penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan ( curat ).   @fanny